NO
|
INDONESIA
|
ENGLISH
|
1
|
Bagian kedua
Kesehatan
Pasal 44
1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan
menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap
anak memperoleh derajat kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak
memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
|
CHAPTER II
HEALTH
Article 44
1) The government shall be required to provide facilities
and make effort to ensure comprehensive healthcare for children so that every child shall
obtain optimum healthcare from
conception.
|
2
|
2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan
secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran
serta masyarakat.
|
2) The
provision of comprehensive healthcare facilities as referred to section 1
above shall supported by the partisipatory role of community.
|
obtain : mendapatkan/memperoleh
provision : ketentuan, persediaan, perlengkapan
0 comments:
Posting Komentar