KRI Tjiptadi-381 membayangi China Coast Guard (CCG 4301)
(www.katadata.com)
BACA JUGA : ROKET ASTROS II MK 6 PERKUAT NATUNA
Jika
dirunut, semua berawal dari peristiwa pada pengujung tahun lalu
Saat itu,
Pemerintah RI menyatakan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019)
dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini
termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan
kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna. Seperti dilangsir dari cnbcnews.com ( Sabtu, 4 Januari 2019) , "Sehubungan dengan pernyataan Jubir (Juru
Bicara) Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia
kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE," tulis
kementerian dalam rilisnya.
(www.tempo.co)
BACA JUGA : IVER HUITFED CLASS FRIGATE
Garwil
(pelanggaran wilayah) yang dilakukan Coast Guard China dan Kapal Nelayan China
terdeteksi pada Senin, 30 Desember 2019. Di penghujung tahun 2019 CHINA
COAST GUARD nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal
ikan China melakukan aktivitas perikanan terdeteksi oleh Kapal Perang
kebanggaan milik Republik Indonesia KRI Tjiptadi-381. Seperti dilangsir dari
antaranews.com, KRI Tjiptadi melaksanakan pengusiran Coast Guard China 4301
beserta kapal nelayan china.
Tidak
tinggal diam pada Jumat (3/1/2020), Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat
tingkat menteri membahas permasalahan di Natuna di. Selepas rapat di kantor
Kemenko Polhukam itu, Menlu Retno Marsudi menyampaikan menyampaikan 4 poin
sikap resmi sebagai respons atas tindakan China yang melakukan pelanggaran di
perairan Natuna.
Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna:
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982.
Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna:
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia
Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982
Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982
Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982.
Source
: janes.com/cnbcindonesia.com/antaranews.com
waspadalah
BalasHapuskobarkan semangat menjaga NKRI
BalasHapusmantab
BalasHapusLANGSUNG BOM OM
BalasHapus