Never Stop Learn

Jumat, 01 November 2019

LATIHAN TERJEMAHAN ENG-IND (STEP-2)


    TERJEMAHAN 1 ENGLISH-INDONESIA






SOURCE TEXT


TARGET TEXT
Education in Indonesia falls under the responsibility of the Ministry of Education and Culture (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan or Kemdikbud) and the Ministry of Religious Affairs (Kementerian Agama or Kemenag). In Indonesia, all citizens must undertake twelve years of compulsory education which consists of six years at elementary level and three each at middle and high school levels. Islamic schools are under the responsibility of the Ministry of Religious Affairs
Pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud serta Kementerian Agama atau Kemenag. Di Indonesia setiap warga negara wajib menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Yang mana terdiri aas 6 tahun pada tingkat sekolah dasar, 3 tahun pada tingkat sekolah menengah pertama dan 3 tahun ditingkat sekolah menengah atas. Sekolah Islam dibawah naungan Kementerian Agama RI.  
Education is defined as a planned effort to establish a study environment and educational process so that the student may actively develop his/her own potential in religious and spiritual level, consciousness, personality, intelligence, behaviour and creativity to him/herself, other citizens and the nation. The Constitution also notes that there are two types of education in Indonesia: formal and non-formal. Formal education is further divided into three levels: primary, secondary and tertiary education.
Pendidikan didefinisikan sebagai sebuah usaha yang terencana untuk membentuk lingkungan belajar dan proses pendidikan sehingga siswa dapat secara aktif mengembangkan potensinya dalam bidang agama dan spritualitas, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, perilaku dan kreativitas yang bermanfaat untuk  siswa itu sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Secara konstitusi di Indonesia terdapat 2 jenis pendidikan yaitu pendidikan formal dan pendidikan non formal. Pendidikan Formal dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu : pendidikan tingkat dasar, pendidikan tingkat menengah dan pendidikan tingkat atas. .

Share:

1 comments:

Arsip Blog